WahanaNews.co |
Pemerintah Kota Serang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Nanang Saefudin
mengaku masih tetap memperbolehkan masyarakat menggelar kegiatan resepsi
pernikahan.
"Namun karena dalam kondisi PPKM darurat sampai
tanggal 20 Juli 2021, ada beberapa aturan yang harus dilaksanakan,"
katanya, Senin (12/7/2021).
Baca Juga:
KPK Periksa Sejumlah Pejabat Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Walikota Bandung
Aturan itu, lanjut Nanang, seperti tamu undangan
dibatasi hanya sampai 30 orang saja, tidak boleh lebih dari itu.
"Selanjutnya pihak keluarga juga harus terlebih
dahulu melaporkan kepada tim Satgas Covid-19 tingkat kelurahan," ujarnya.
Menurut Nanang, aturan itu sesuai dengan Instruksi
Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2021 yang merupakan revisi dari Instruksi
Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Baca Juga:
Kakan Kesbang Pemko Sibolga Posting Status Yang Berpotensi Undang Polemik, Sekda Marah
"Ya, di aturan itu diperbolehkan dengan
pembatasan kuota serta penerapan prokes yang ketat," ucapnya.
Penyataan Nanang ini berbeda dengan apa yang
disampaikan oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W
Hari Pamungkas.
Hari beranggapan bahwa di dalam aturan itu akad nikah
dan resepsi pernikahan selama PPKM darurat di Kota Serang dilarang ditiadakan
selama PPKM darurat Covid-19.