WahanaNews-Banten | Pemerintahan Desa Pasanggrahan, Kec. Solear, Kab. Tangerang, selalu tidak luput dari isu pemerintahan yang tidak berkompetensi untuk masyarakatnya.
Dimana Desa Pasangrahan sendiri dipimpin oleh Kepala desa (Kades) Agus Setyantoro, tidak terlepas dari Sekretaris Desa (Sekdes) Agung atau dengan nama lengkap Raden Agung Budiyanta (dikutip dari Aplikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa atau DPMPD Kab. Tangerang)
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sebagai Sekdes, status Agung perlu dipertanyakan, apakah sebagai staf atau Sekretaris. Hal ini pulalah yang diungkap H. Soni Karsan Camat Solear sebelum pindah ke Kecamatan Pasar Kemis.
"Saya juga bingung terkait status Agung di Desa Pasanggrahan, semasa saya menjabat di Solear rekomendasi yang saya setujui hanya 6 orang terlepas dari Agung mengingat umurnya yang tidak masuk Permendagri sebagai Staf Desa," ucap Karsan.
Adapun kutipan maladministrasi yang dikutip WahanaNews.co ialah, terkait anggaran Biaya Operasional (BOP) RT/RW, Posyadu, dan lainnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pembagian BOP RT/RW dibagikan sebayak 2 tahapan dalam satu pengambilan anggaran.
Selanjutnya, pencairan anggaran Desa Pasanggrahan terkhusus tahapan regulasi Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dianggap masyarakat tebang pilih, hanya bagian kedekatan mereka. Hal ini pun ditanggapi oleh Bambang dari RT/RW : 001/011, terkait keheranannya, bagaimana bisa ada nama Agung menandatangani Pencairan anggaran dana desa, tanpa rekomendasi dari Kecamatan.
"Sekdes sekarang tidak ada rekomendasikan oleh Camat Solear, bagaimana bisa mencairkan anggaran desa, jelas ditandatangani Agung, hal ini yang membuat pelanggaran yang dimaksudkan maladministrasi," ucap Bambang.