Di akhir, Bambang lebih lanjut membahas terkait yang dimaksudkan, terkait legalitas Agung kenapa Kades Pasanggrahan sebegitu kerasnya mempertahankan jabatan Sekdes. Dapat diartikan ada praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
"Tentunya, tindak pidana korupsi atau KKN itu dapat terindikasi prakteknya, sebab maladministrasi adalah bagian dari KKN. Agung tidak memiliki legalitas yang resmi. Apakah ini bagian dari janji politik Agus saat kontestasi Pilkades." Tutupnya. [afs]