Saksi dari PT BMM dihadirkan untuk tiga terdakwa yaitu Lia Susanti dari PPK Dinkes dan dua terdakwa lain yaitu Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM dan Agus Suryadinata. Diketahui bahwa Dinkes membeli masker dengan penyedia PT RAM itu adalah Rp 220 perbuahnya.
Baca Juga:
Presiden Tinjau Kegiatan Vaksinasi Kolaborasi Kebangsaan Bagi Para Pelajar
Saksi Agus juga mengatakan bahwa penjualan 15 ribu masker ke PT RAM total nilainya Rp 1,3 miliar. Tapi, ia diminta untuk memanipulasi invoice dan kuitansi namun ia tolak.
"Saya tolak, karena saya jualannya segitu, sesuai dokumen yang kita terima. Sesuai invoice yang kita kirimkan Rp 1,3 miliar," ujar Agus di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo. (JP)