WahanaNews-Banten | Kepolisian Resort (Polres) Lebak telah menetapkan MK (31), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, sebagai tersangka kasus penimbunan minyak goreng. MK berurusan dengan kepolisian setelah terbongkar menyimpan 24 ton minyak goreng di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, sejak mendapat informasi soal dugaan penimbunan minyak goreng pada Jumat (25/2/22), penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan. Hasil gelar perkara status penyelidikan menjadi penyidikan. MK pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
"Melakukan tindakan tegas dengan penahanan terhadap Tersangka (MK) selama 20 hari sejak Rabu (2/3/22). (Penahanan) 20 hari di penyidik, 40 hari tahanan jaksa ya hingga berkas terkumpul semua," jelas Wiwin saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Wiwin menerangkan, sebelumnya, penyidik memeriksa tiga saksi dalam kasus penimbunan minyak goreng ini. Tiga orang itu adalah sopir, tenaga sales, dan saksi ahli dari Disperindag Provinsi Banten.
"Sesuai dengan alat bukti tersebut, dan keterangan saksi, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan," tuturnya.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Saat ini polisi sedang melengkapi berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, barang bukti 24 ton minyak goreng telah disita oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.
Rencananya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk pendistribusian barang bukti minyak goreng.
"Kalau bisa disisihkan sebagian, kita akan distribusikan kepada masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Dalam perkara ini, MK dikenai Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
"Berani menimbun komoditas bahan pangan penting sehingga mengakibatkan kelangkaan. Pasti akan kita tindak dengan persangkaan berlapis, sehingga memberikan efek deterens kepada yang lain," pungkasnya. [afs]