WahanaNews Banten | Sebanyak 6.925 STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan pelanggar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polda Banten bakal di blokir.
STNK pelanggar tilang elektronik itu diajukan pemblokiran lantaran tidak merespon surat konfirmasi yang dikirimkan petugas Ditlantas Polda Banten.
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
Diketahui, Polda Banten melakukan analisa dan evaluasi terkait penerapan tilang elektronik atau ETLE di wilayah Banten.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil evaluasi 1 April hingga 31 Agustus 2021, Ditlantas Polda Banten telah menilang sebanyak 9.025 kendaraan.
"Penilangan terbanyak dilakukan pada April 2021, yaitu sebanyak 4.509 lembar tilang," katanya, Sabtu (18/09/2021).
Baca Juga:
Penghargaan untuk Bupati Kotim atas Dukungan Implementasi ETLE
Shinto Silitonga menerangkan bahwa pelanggaran yang tercaptured oleh ETLE Polda Banten dari semua titik sebanyak 67.703, namun surat konfirmasi terkirim sebanyak 10.249 lembar. Dari jumlah tersebut, 3.134 surat yang direspon oleh pelanggar secara langsung dan 2.136 yang merespon melalui website ETLEBANTEN.INFO dan keseluruhan keluar penagihan denda atas pelanggaran.
“Dan hingga 31 Agustus 2021 ini, sebanyak 5.859 pelanggar sudah membayar denda E-Tilang baik melalui BRIVA maupun Billing SIMPONI," tuturnya.
"Namun Ditlantas Polda Banten juga mengajukan sebanyak 6.925 blokir terhadap STNK pelanggar yang tidak merespon surat konfirmasi yang dikirimkan petugas Ditlantas Polda Banten,” jelas Shinto Silitonga dikutip dari BantenNews, Senin (20/09/2021).
Shinto Silitonga menyatakan, bahwa dari jenis kendaraan yang ditilang, terdapat 8.232 kendaraan plat hitam, 20 kendaraan plat kuning dan 198 plat merah.
Dari jenis pelanggarannya, didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 8.294, menggunakan HP sebanyak 156, tidak gunakan helm 456, pelanggaran marka jalan 88 dan kelebihan penumpang 31.
Shinto Silitonga menambahkan, bahwa melalui ETLE Polda Banten dapat melakukan pengawasan di jalanan selama 24 jam dengan bukti yang valid serta efektif.
“Polri terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan ETLE ini. Dengan adanya ETLE kami dapat melakukan pengawasan kepada masyarakat di jalan raya, yang mana tujuannya untuk menertibkan masyarakat,” ucap Shinto Silitonga.
Terakhir, Shinto Silitonga juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
“Di wilayah hukum Polda Banten, terdapat 5 titik kamera ETLE, yaitu di Perempatan Pisang Mas, Perempat Sumur Pecung, Perempatan Ciceri dan camera chcek point jalan Pantura. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara,” tandasnya. [Tio]