WahanaNews Banten | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.
Mereka menuntut wakil rakyat segera menyelesaikan temuan Badan Audit Keuangan (BPK) sebesar Rp 563.400.000 yang diangap telah merugikan negara.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Awalnya, unjuk rasa tersebut berjalan damai, namun kericuhan mulai terjadi saat ratusan mahasiswa ini berusaha merangsek masuk ke halaman gedung DPRD. Gerbang sebelah kiri gedung tersebut berhasil dijebol oleh para pengunjuk rasa. Para pengunjuk rasa juga mencoret dinding DPRD dengan kata “maling.”
Kericuhan semakin menjadi saat para penunjuk rasa membakar poster tuntutan di halaman gedung, polisi yang berada di lokasi langsung berusaha membubarkan pengunjuk rasa dengan menyemprotkan gas air mata ke dalam kerumunan masa aksi.
Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti 4 poin yakni adanya biaya pembayaran transportasi yang tidak sesuai ketentuan hingga merugikan negara sebesar Rp 418 juta, biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan yang merugikan negara sebesar Rp 145 juta, kegiatan sosialisasi Perda inisiatif DPRD dan sosialisasi fungsi DPRD yang dianggap tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp 1.396 miliar.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
“Kami menuntut agar kerugian negara segera dikembalikan, karena ini sudah dianggap maling uang negara di tengah pandemi Covid-19,” tegas Rival saat menyampaikan orasinya, Senin (13/09/2021).
Rival menilai bahwa pengembalian uang tersebut sudah melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan oleh BPK RI selama 60 hari.
“Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 bahwa pengembalian uang yang seharusnya maksimal dikembalikan dalam tenggang waktu kurang 60 hari tertanggal 5 Mei 2021 tapi ini sudah melewati batas waktu tersebut,” pungkasnya.