Shinto juga menerangkan sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No. 45 Tahun 2022, maka mulai hari ini berlaku pembatasan operasionalisasi truk lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Kemudian untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan Polda Banten terus berkoordinasi dengan ASDP untuk dapat mengoperasionalkan maksimal armada kapal sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya, termasuk pelayanan percepatan administrasi Surat Ijin Berlayar dari KSOP sehingga pro aktif untuk percepatan pelayanan.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
"Diskresi kepolisian telah dilaksanakan dengan rekayasa lalu lintas dengan mengisi kantong parkir yang sudah kosong di dermaga-dermaga dari titik buka tutup, namun bila tidak dibarengi dengan peningkatan frekuensi operasionalisasi kapal dan percepatan pengurusan dokumen berlayar, maka diskresi tersebut tentu terkendala," kata Shinto.
Tak lupa, Shinto menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik untuk tetap waspada dan berhati-hati. "Cek kondisi kesehatan dan kendaraan, pastikan dalam kondisi yang prima untuk melakukan perjalanan jarak jauh serta antisipasi titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Diakhir Shinto berpesan dengan mengatakan apabila pengemudi mendapatkan hambatan saat mudik dapat menghubungi Call Center 110 atau update informasi arus mudik terkini di media sosial Humas Polda Banten. Instagram : humaspoldabanten, Facebook : Polda Banten, Twitter : @_poldabanten, Tiktok : poldabanten, Youtube : Polda Banten. [afs]