"Larangan mudik lebaran ini merupakan instruksi
langsung dari Presiden. Mari kita ikutin aturannya, untuk itu bagi masyarakat
yang tetap nekad melakukan mudik akan kita putarbalikkan. Kecuali kendaraan
khusus seperti kendaraan pengangkut BBM, pengangkut logistik, ambulans dan
kendaraan perjalanan dinas, tetapi untuk perjalanan dinaspun harus membawa
surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon dua serta surat
bebas covid-19," tutup Ery. (Tio)