"Sebelum awal tahun kami Polsek Cisoka, Polresta Tangerang dan Tim Jatanras polda Banten telah mengamankan sejumlah orang yang ikut dengan genk motor yang membawa sajam, kebanyakan para pelaku genk motor tersebut dari alumni sekolah dan anak-anak masih sekolah," tegasnya.
Sekitar 3 minggu yang lalu ada kejadian tawuran di cikupa yang mengakibatkan ada korban sampai meninggal dunia, adik-adik yang ada di depan saya ini semoga jangan sampai terlibat tawuran antar pelajar di wilayah hukum polsek cisoka mari sama-sama kita hilangkan tawuran pelajar dan hilangkan genk motor.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Siapkan Sekolah Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
"Barang siapa yang mengikuti genk motor atau terlibat tawuran kemudian kedapatan membawa sajam bisa di pidanakan 7 tahun penjara dengan pasal 2 UU Darurat No.12, Tahun 1951," tegasnya.
Seluruh masyarakat di Indonesia ini sama kedudukannya di mata hukum, Kata siapa anak sekolah tidak bisa dipidanakan, anak sekolah juga bisa dipidanakan kalau sudah masuk dalam unsur pidananya yang sesuai dengan hukum perlindungan anak, saya sangat miris sekali bila anak-anak sekolah ikut genk motor atau tawuran karena orang tua kalian ini di rumah mengharapkan anak - anaknya bisa belajar di sekolahnya dengan baik,bberprestasi dan membanggakan orangtuanya.
"Terkait Vaksinasi untuk menekan penyebaran Virus Omicron bahwa hasil Rapat Forkopimda Kabupate Tangerang yang dipimpin Marves kedepan akan dilakukan Vaksin Booster kami dari Polresta Tangerang siap membantu pihak Sekolah dalam rangka membantu percepatan vaksinansi pelajar terhadap Siswa/Siswi SMAN 27 Kabupaten Tangerang," tandasnya.
Baca Juga:
Revolusi Pendidikan Olahraga, DPR Dukung Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
Bilamana ada keluhan atau ada masalah kamtibmas silahkan adik-adik bisa koordinasikan dengan saya atau kepada anggota polsek cisoka. Semoga adik-adik SMA 27 Kabupaten Tangerang, ini bisa menjadi anak yang berprestasi, membanggakan orangtua, agama, dan negara.
julian sihite