WahanaNews.co - Banten | Dari Serang Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto hadiri acara Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia pada Kamis (03/2/22) yang dirangkai dengan launching Aplikasi Evaluasi Satker Presisi Polda Banten di Aula Serbaguna Polda Banten.
Hadir dalam acara tersebut antara lain anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan, Irwasda dan Pejabat Utama serta para Kapolres di Polda Banten juga Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolres Metro Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Personil Polda Banten Evakuasi Pemilir Sesak Nafas di Dermaga VII
Dalam sambutannya Kapolda Banten menekankan tentang pentingnya fungsi pengawasan.
“Kapolri menyampaikan bahwa satu indikator keberhasilan operasionalisasi kepolisian adalah kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik dan surveinya tiap tahun dilaksanakan Ombudsman, sehingga pelayanan Polda Banten tiap tahun harus lebih baik, lebih mudah diakses, lebih cepat, lebih akuntabel dengan penugasan personel yang berintegritas,” tegas Rudy.
Rudy Heriyanto menyampaikan apresiasi kepada Kasatker dan Kasatwil di jajaran Polda Banten yang meraih zona hijau sesuai penilaian tahun 2021, yaitu Polda Banten dengan nilai 83,91 diikuti Polres Cilegon, Polres Serang dan Polres Pandeglang.
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Pasukan Siaga Operasi Ketupat 2024, 3.100 Personel Disiagakan
“Kami terus berbenah, semoga tahun depan seluruh Satker dan Satwil dapat meraih predikat zona hijau,” harap Rudy. Terhadap para Kasatker dan Kasatwil berpestasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedi Irsan memberikan piagam penghargaan disaksikan Kapolda Banten.
Pasca sambutan Kapolda Banten, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI diberi kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan aparatur pemerintah baik pusat hingga tingkat kabupaten termasuk BUMN untuk cegah mal administrasi dalam pelayanan publik.
“Survei kepatuhan didasarkan pada indikator dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan survei dilakukan dengan tertutup tanpa pemberitahuan kepada aparatur pelayanan publik tersebut,"kata Yan.