Pandra mengatakan kepolisian sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait mekanisme perusahaan pinjaman online mengakses kontak masyarakat.
Perusahaan pinjol, kata Pandra, tidak boleh mendapatkan kontak orang lain dari peminjam. Perusahaan pinjol hanya boleh mengakses foto, suara dan lokasi peminjam.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
"Itu yang kami dapat informasi dari OJK. Tidak termasuk dengan data kontak daripada nasabah atau masyarakat," ucap dia.
Sejauh ini, Polda Lampung sudah menerima sekitar 6 laporan polisi terkait kasus dugaan pinjol ilegal yang meresahkan. Semuanya masih diselidiki.
Sebelumnya, Chusnunia membagikan cerita ketika mendapat pesan dari nomor tak dikenal. Dia diminta mengingatkan kerabatnya untuk membayar utang senilai Rp 1,6 juta dengan aplikasi Pinjam Dompet.
Baca Juga:
Wamen PANRB dan Wamenhub Tinjau Posko Pusat Angkutan Nataru 2026, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
"Jangan hubungi saya lagi atau saya laporkan poilsi!!!," tulis Chusnunia lewat akun instagram pribadinya @mbak_nunia, Minggu (17/10). [Rin/Tio]