Pandra mengatakan kepolisian sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait mekanisme perusahaan pinjaman online mengakses kontak masyarakat.
Perusahaan pinjol, kata Pandra, tidak boleh mendapatkan kontak orang lain dari peminjam. Perusahaan pinjol hanya boleh mengakses foto, suara dan lokasi peminjam.
Baca Juga:
Viral RSUD Husni Thamrin Tanpa Petugas, Dinkes Sumut Belum Terima Laporan Resmi
"Itu yang kami dapat informasi dari OJK. Tidak termasuk dengan data kontak daripada nasabah atau masyarakat," ucap dia.
Sejauh ini, Polda Lampung sudah menerima sekitar 6 laporan polisi terkait kasus dugaan pinjol ilegal yang meresahkan. Semuanya masih diselidiki.
Sebelumnya, Chusnunia membagikan cerita ketika mendapat pesan dari nomor tak dikenal. Dia diminta mengingatkan kerabatnya untuk membayar utang senilai Rp 1,6 juta dengan aplikasi Pinjam Dompet.
Baca Juga:
Sumur Minyak Ilegal Blora Meledak, Korban Jiwa Bertambah Jadi Tiga Orang
"Jangan hubungi saya lagi atau saya laporkan poilsi!!!," tulis Chusnunia lewat akun instagram pribadinya @mbak_nunia, Minggu (17/10). [Rin/Tio]