Sementara itu, diwaktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. menambahkan,
"Dari Empat Kasus Tersebut Polres Lebak berhasil mengamankan 6 ( Enam) Tersangka dan 9 ( sembilan ) Unit Sepeda Motor dan barang bukti lainnya," tambahnya.
Diakhir, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian kendaraan bermotor dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Tujuh tahun penjara, Sedangkan para pelaku pembobolan Waralaba dikenakan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 65 dengan ancaman pidana penjara selama 9 ( sembilan) bulan," tutup Indik.
Baca Juga:
Satu Keluarga di Lebak Banten Alami Kebutaan Dambakan Bantuan
julian sihite