“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua atau JHT itu jelas tidak pro ke rakyat," ungkap Herman.
Herwan mengatakan, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan saat ini negara sudah memungut keuntungan dari rakyat sendiri. Sementara didalam Konstitusi itu jelas bahwa negara wajib mensejahterakan rakyat.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Cabai hingga Sayuran Mandiri
“Buruh kini dipungut jaminan kesehatan, dipungut JKM, dipungut iuran, pengusaha juga di pungut iuran, tetapi mau diambil tidak boleh. Apakah itu dinamakan tidak mengambil untung," ucapnya
Dalam orasinya dia menyampaikan, uang buruh yang triliunan diputar oleh negara dalam bentuk utang, diputar beralih kepada infrastruktur dan buat apa ada APBN dan pajak.
Diakhir, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Citra raya Ghazali Dachlan menerima aspirasi penolakan terhadap peraturan pemerintah. Menurutnya, semua warga negara berhak menyuarakan pendapat, tentu apa yang di sampaikan buruh akan ditampung. Sedangkan kata dia, pihak BPJS hanyalah pelaksana.
Baca Juga:
PLN Sebut Pelanggan Program "Electrifying Agriculture" Naik 25 Persen
"Kami hanya pelaksana, sementara aturan itu dibuat oleh pemerintah, pihak BPJS sendiri hanya menjalankan tugas," ujar Ghazali Dachlan.
julian sihite