WahanaNews Banten | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang susu kental manis (SKM) disajikan dengan cara diseduh dan diminum langsung.
Alasannya, karena SKM bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang menyatakan SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya.
Baca Juga:
Dikira Aman, 9 Obat Herbal Ini Ternyata Mengandung Zat Kimia Mematikan
Hal itu sebab fungsi SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Selain itu, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. "Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita dikutip dari Antara, Senin (13/09/2021).
Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. Sebab, cara konsumsi SKM dengan cara diseduh merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah.
Baca Juga:
Jamu Oplosan Berisi Obat Kimia Disita BPOM, Ribuan Produk Tak Layak Edar
Pihak BPOM sebelumnya telah mengeluarkan regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Di dalamnya ditegaskan bahwa penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain, kata dia.
Selain itu produsen, importir, distributor SKM juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.