Adapun poin-poinnya sebagai berikut:
1. Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun
Baca Juga:
30 Ribu Spesies Tanaman Jadi Modal Indonesia Kuasai Pasar Obat Herbal Dunia
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Baca Juga:
Keracunan Massal MBG, BPOM Temukan 13 Kelalaian Fatal di SPPG
SE itu juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan terkait salah satu pesan Gizi Seimbang, yaitu “Batasi konsumsi pangan manis, asin dan berlemak”.
Sebelumnya BPOM mengutip hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional 2016 di lamannya, 5 Agustus 2021, tentang gambaran persentase belanja susu masyarakat didominasi susu kental manis.
Angkanya yaitu 60-74 persen. Diungkapkan bahwa mayoritas orang-orang yang membeli susu kental manis berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah.