Hal itu merujuk Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 di Pasal 67.
Yaitu penjelasan soal larangan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Kemudian di Pasal 54 juga disebutkan mengenai SKM yang tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI).
Baca Juga:
Dikira Aman, 9 Obat Herbal Ini Ternyata Mengandung Zat Kimia Mematikan
Pada Label produk susu kental dan analognya wajib dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.
Rita juga menyebutkan, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, dan memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.
Menurut Rita, sudah ada peringatan masyarakat mengenai berisiko terhadap kandungan gula dalam susu kental manis.
Baca Juga:
Jamu Oplosan Berisi Obat Kimia Disita BPOM, Ribuan Produk Tak Layak Edar
"Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah," kata Rita.
Di sisi lain, Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAIC), Arif Hidayat mengapresiasi langkah BPOM tersebut.
Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh. Melainkan hanya sebagai tambahan atau topping makanan.