"Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh," ujar Arif.
Pemerintah telah mendorong masyarakat untuk menerapkan Pemberian Makan Bayi dan Anak yang optimal meliputi:
Baca Juga:
Mutasi Polri, Kombes Pol. Mulia Prianto Menjadi Dir Samapta Polda Jambi
Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
ASI Eksklusif
MPASI yang tepat sejak genap umur 6 (enam) bulan
Baca Juga:
Kosmetik Ilegal Sulit Ditindak, Oknum Nakal Ganti Akun Silih Berganti
Melanjutkan pemberian ASI sampai usia 2 (dua) tahun atau lebih.
Akan tetapi perlu ditegaskan bahwa SKM bukan pengganti ASI dan tidak boleh diberikan pada bayi sampai usia 12 bulan.
Oleh karena itu, untuk mencegah kesalahan persepsi dalam penggunaan SKM, akibat tampilan dalam label dan iklan SKM, BPOM telah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM.