Oleh karena itu, Hiu Tutul memiliki kerentanan dalam kelangkaan ataupun kepunahan, terlebih lagi apabila terjadi eksploitasi besar-besaran pada 'naga bintang' ini.
Akibat kerentanan tersebut, International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan Hiu Tutul ke dalam daftar merah untuk spesies terancam punah pada tahun 2000. Bahkan Hiu Tutul diberikan status rentan (vulnerable) yang mana populasinya menurun sebesar 20-50 persen dalam kurun waktu satu dekade terakhir.
Baca Juga:
BMKG Prediksi Wilayah Banten Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan Kedepan
Kemudian pada tahun 2002 Hiu Tutul juga masuk ke dalam daftar apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Akibatnya, perdagangan internasional tidak bisa sembarang memperjualbelikan Hiu Tutul ini.
Dari regulasi Indonesia, hewan ini dilindungi sejak tahun 2013 oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Kepmen-KP/2013. Hal itu untuk mencegah Hiu Paus dieksploitasi secara besar-besaran dan membuatnya punah.[mga]