WahanaNews-Banten | Majelis Hakim Tipikor Serang menyatakan 2 terdakwa korupsi Bank Banten bersalah melakukan korupsi dalam pencairan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Terdakwa adalah eks Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubtoro dan direktur PT HNM Rasyid Samsudin.
Dalam putusan yang dibacakan bergantian, keduanya divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Satyavadin dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," vonis Majelis Hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra, Serang, Rabu (25/1/2023).
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dalam pencairan KMK dan KI ke PT HNM Rp 61 miliar lebih pada 2017 itu telah merugikan Bank Banten. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan.
Sementara, direktur PT HNM Rasyid Samsudin divonis 11 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan. Ia juga dinilai bersalah melakukan korupsi atas kredit yang diterima dari Bank Banten.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 350 juta," vonis Majelis Hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra.
Terdakwa juga dihukum dengan uang pengganti RP 58,1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah, maka harta benda disita atau jika tidak mencukupi diganti pidana selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Novalinda Ariyanti mengatakan majelis tidak sepakat dengan perhitungan kerugian negara senilai Rp 186,5 miliar. Perhitungan kerugian ini dilakukan oleh akuntan publik dengan cara menghitung hilangnya sisa tagihan pokok, jumlah bunga berjalan, denda tunggakan pokok cicilan dalam pemberian KMK dan KI ke PT HNM.