Majelis hakim menilai perhitungan itu tidak menjelaskan sampai batas waktu kapan perhitungan itu ditentukan. Sedangkan PT HNM telah mengalami kolektibilitas 5 untuk KMK dan KI. Majelis menilai bahwa kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 58,1 miliar.
"Majelis tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik, akibat perbuatan terdakwa Satyavadin dan Rasyid telah merugikan negara Rp 58,1 miliar, kerugian itu adalah penjumlahan penjumlahan dari pokok dan bunga yang dilakukan Rasyid Samsudin," katanya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa. JPU pada tuntutannya meminta majelis menghukum Satyavadin 15 tahun penjara. Sedangkan Rasyid Samsudin dituntut 18 tahun penjara dan dituntut uang pengganti Rp 186,5 miliar dan jika tidak dibayar dipidana selama 10 tahun.
Atas putusan majelis hakim ini, kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk banding. Termasuk dengan sikap jaksa penuntut umum.
"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU Dipiria.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Hakim Nilai Dirut Bertanggung Jawab
Majelis hakim menilai harus ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kredit yang rugikan negara Rp 58,1 miliar. Pertanggungjawaban ke pihak lain ini disampaikan dalam pertimbangan majelis yang dipimpin Dedy Adi saputra.
Dedy mengatakan para pejabat yang kala itu mencairkan kredit yaitu Kepala Unit Administrasi dan Direktur Utama Bank Banten tahun 2017 adalah orang yang harus bertanggung jawab.