"Menimbang bahwa untuk selesainya perkara ini harus ada pihak lain yang lebih dapat dimintai pertanggungjawabannya yaitu pejabat Bank Banten pada saat perkara ini dilakukan tahun 2017 yaitu Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten yakni Darwinis dan Direktur Utama Bank Banten yakni Fahmi Bagus Mahesa," kata Dedy dalam pertimbanagn putusannya yang dibacakan pada Rabu jelang tengah malam, Serang (25/1).
Akibat kredit ke PT HNM yang ditandatangani itu, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi telah terpenuhi untuk terdakwa Rasyid Samsudin yang menjabat sebagai direktur. Makanya selain divonis 11 tahun dan denda Rp 350 subsider 4 bulan, dia dikenakan uang pengganti Rp 58,1 miliar.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Uang tersebut telah menguntungkan terdakwa sehingga terdakwa dikenakan uang pengganti Rp 58,1 miliar," kata majelis.
Majelis hakim sendiri dalam pertimbangan lain mengatakan tidak setuju dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik yang nilainya Rp 186,5 miliar. Penghitungan itu dilakukan dengan cara menghitung sisa tagihan pokok, jumlah bunga berjalan, denda tunggakan pokok cicilan dalam pemberian KMK dan KI ke PT HNM.
Padahal majelis menilai bahwa kredit untuk pembiayaan pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Palembangitu sudah kolektabilitas 5. Majelis menilai bahwa kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 58,1 miliar.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Majelis tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik, akibat perbuatan terdakwa Satyavadin dan Rasyid telah merugikan negara Rp 58,1 miliar, kerugian itu adalah penjumlahan penjumlahan dari pokok dan bunga yang dilakukan Rasyid Samsudin," katanya.[ss]