Banten.WahanaNews.co, Serang - Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengaku prihatin atas pelaporan tujuh pendemo galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ke pihak kepolisian.
“Saya atas nama anggota DPRD Banten sekaligus wakil ketua Fraksi PPP-PSI merasa prihatin dengan masalah tersebut,” kata Musa di Serang, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga:
Pemkot Serang Alokasikan Rp2 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis 2025
Musa mengaku prihatin, lantaran yang melaporkan tujuh pendemo ke aparat penegak hukum adalah pelaku usaha ilegal.
Padahal menurut dia, adanya aksi penyampaian pendapat tersebut lantaran tidak ada tidak ada tindakan serius dari pihak-pihak yang berkompeten.
“Aktivis galian tanah yang merusak lingkungan membuat masyarakat kecewa hingga aksi unjuk rasa, namun mereka malah diperiksa atas laporan pelaku usaha ilegal ini. Tentu kita sangat menyayangkannya,” kata dia.
Baca Juga:
Ombudsman Banten Soroti Maladministrasi Pencatutan Kawasan Proyek PSN di Tangerang
Musa mengatakan bahwa menyampaikan pendapat atau demonstrasi itu dibolehkan dan diatur oleh undang-undang.
Ia meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten, alih-alih memenjarakan pendemo, lebih baik menangkap pelaku usaha ilegal, atau pemilik galian tambang ini yang sudah jelas menyalahi aturan perundang-undang.
Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari dilaporkan dengan tuduhan penghasutan dan kekerasan karena melakukan aksi demonstrasi aktivitas galian tanah ilegal.