Tujuh pendemo itu adalah Tarmidi, Muntadir, Wati, Sehabudin, Sutisna, Firman, dan Irfan. Mereka merupakan warga Kampung Papanggo dan Banjarsari, Desa Mekarsari.
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Subdit I Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat.
Baca Juga:
Pemkot Serang Alokasikan Rp2 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis 2025
Sebelumnya, menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan, galian tanah tersebut ilegal, dan juga melabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Deri mengatakan pemilik tambang tanah merah tersebut bisa dipidana, karena tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]