WahanaNews-Banten | BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak mengakui staf Desa yang telah diajukan oleh Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro.
Secara yuridis, tugas BPD mengacu kepada regulasi Desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam Permendagri No.110/2016 BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, BPD juga mempunyai tugas sebagai berikut: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Namun hal ini berbanding terbalik saat jajaran BPD Desa Pasanggrahan terlihat Ketua Tatang dan Sekretaris Yusuf juga menghadiri undangan rapat koordinasi desa secara resmi diundang kepala desa Agus Setyantoto (ASR), Jumat (19/11/21) pada pukul 20:00 WIB.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Mendengar keterangan BPD kronologisnya ialah “Pasca rapat berlangsung seketika ada penyampaian kepala desa yang menyatakan bahwa regulasi staf desa sesuai kebijakan kepala desa sepertinya kebijakan itu harus dihargai, dan dengan rapat ini pemerintah desa pasanggrahan meminta bekerjasama dengan Bpd desa” Jelas Yusuf.
Lanjut Yusuf membantahnya langsung dirapat “Sebenarnya dalam koordinasi desa seperti ini, semestinya dari awal diadakan musyawarah desa tentang tenaga perbantuan staf desa, dan pemberhentian dan pengangkatan staf desa.
Ketika sudah ada pelanggaran Maladministrasi antara lain Wawan Hartono yang belum memiliki SK resmi menandatangani atas nama Kepala Desa dan atau Pemerintah Desa, Hal seperti ini bisa masuk pidana Loh, musti hati-hati.