WahanaNews-Banten | Polemik di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, tak kunjung usai.
Maling teriak maling pun terjadi, hingga penggajuan staf Desa Pasanggrahan yang baru, kebijakan kepala desa terpilih adalah sebuah keputusan.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Mengacuh permendagri tentang batas usia, dan syarat pendidikan minimal SLTA untuk menjadi staf desa. Pemangilan ke-3 staf desa lama, atas tuduhan pengembalian aset desa dan iventaris.
Kebijakan ini sangat ditentang oleh masyarakat Pasanggrahan, melalui Lembaga Swadaya Masyarakat - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (LSM-GRIB) Jaya, ketua umumnya ialah Herkules, mengambil sikap tegas melalui DPD Kab. Tangerang.
LSM - GRIB Jaya maju sebagai perwakilan masyarakat terkhusus Staf desa Pasangrahan, untuk menyampaikan aspirasi tegas, melalui Bambang Hermanto sebagai Kabid OKK Kab. Tangerang, dan juga merupakan salah satu Rt di Desa pasangrahan.
Ruslan sebagai Ketua DPC Kab. Tangerang pun sangat mendukung hal untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, menggungkapkan bahwa semua masyarakat sama dimata Hukum tanpa terkecuali.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Bambang pun selanjutnya menghantarkan surat kepada Kecamatan Solear perihal: Pengajuan koreksi pelaksanaan peraturan perundang-undangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat/staf desa.
Sesuai yang tertuang di Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang penggangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan diduga ada Jual beli jabatan dalam rangka janji politik paca kampaye Pikades (10/10/21).
Selanjutnya surat telah ditembuskan kepada Bupati, Sekda, Kesbangpol, dan Pemdes yang semuanya sebagai Pemerintah daerah dianggap berkopeten.