Bambang Juga menambahkan, "Bupati Tangerang itu Zaki Iskandar pun telah dilangkahi sebagai Pelantik, kalau dipelajari Vidio ini, Lah... bagai mana bisa belum jadi Kepala Desa mengaku Kepala Desa. Camat Solear juga harus memiliki ketegasan terhadap sikap, karena pelayanan masyarakat itu sanggat diutamakan dan agar terhindar dari pungli, dan kepentingan penyalah gunaan wewenang, terkusus yang dilarang dalam KKN. Intinya jangan sampai Kebijakan konyol Agus Setyantoro ini merugikan Lebih dari 15.000 jiwa penduduk Desa Pasanggrahan. Sejak saya kirim surat, Rabu (20/10/21), sampai sekarang, Minggu (21/11/21) bagai mana bisa orang didesa tanpa SK, sampai kemaren camat blusukanpun bagian dari pada pencitraan. Ketika Staf lama diundurkan diri baru blusukan", tutupnya. [afs]