Sesuai data bahwa telah dilaksanakan penyekatan terhadap kendaraan R2 dan R4 antar Provinsi yang dilaksanakan di 31 titik penyekatan dengan Provinsi Jabar dan Provinsi DKI Jakarta dengan hasil sebanyak 366 motor, 331 mobil, 10 bus, dan sebanyak 18 mobil barang.
Baca Juga:
Varian COVID-19 Cicada Terpantau Global, DPR Tekankan Pentingnya Genomic Surveillance
"Sementara itu untuk pembatasan mobilitas merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satgas PPKM berupa pembubaran kegiatan masyarakat yang melanggar aturan Inmendagri No. 35 Tahun 2021 tentang PPKM," jelas Kapolda.
Baca Juga:
Anda Jarang Berolahraga? Berikut Tips Cara Memulainya
Dalam kegiatan tersebut Satgas PPKM telah melaksanakan pembubaran kerumunan sebanyak 1.258 kegiatan, razia masker 736, serta patroli dan sosialisasi sebanyak 1.522 kegiatan.