Rudy mengatakan, apabila mereka lolos di penyekatan
dan sampai masuk ke Pelabuhan Merak, dikhawatirkan akan terjadi gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kalau pemudik motor sampai berhasil masuk
dermaga Merak, kerawanan kamtibmas akan sangat tinggi," ujar Rudy.
Baca Juga:
Kabar Baik! WhatsApp Bakal Dilengkapi Chatbot AI
Saat ini, sebanyak 9 admin grup WA itu disangka
melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan jo Perda Provinsi BantenNomor 1 Tahun 2021. (Tio)