Banten.WahanaNews.co, Lebak - Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melarang truk tambang beroperasi selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di wilayah tersebut.
"Kami sudah menyebarkan surat edaran kepada pengusaha truk tambang agar tidak beroperasi selama nataru," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Lebak Johan Arifin di Lebak, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Pengamanan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi saat Nataru
Pelarangan truk tambang mulai berlaku 23 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 untuk kelancaran arus lalu lintas juga meminimalisasi kecelakaan.
Selama liburan Nataru dipastikan jumlah kendaraan menuju obyek wisata meningkat dan bisa berdampak kemacetan arus lalu lintas.
Larangan truk tambang melintas untuk mengantisipasi kemacetan selama libur nataru.
Baca Juga:
Gelar Apel Siaga, PLN UID Jabar Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Jawa Barat Selama Nataru
"Kami sudah mensosialisasikan kepada pemilik usaha angkutan, media sosial dan pemberitaan di media massa," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya menerjunkan personel sebanyak 60 orang disebar di 9 posko antara lain Posko Gereja Katolik, Gereja Pasundan, Gereja Bethelem, Alun - alun Rangkasbitung, pintu tol, stasiun KA Malangnengah dan wisata Bagedur serta wisata Sawarna.
Petugas Dishub berkolaborasi dengan Kepolisian setempat dan jika ketahuan masih melintas dijadwal larangan ini akan dilakukan penindakan oleh petugas.