Sementara itu, Kepada Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan hak akses pemanfaatan data kependudukan dapat diperoleh setelah adanya perjanjian kerja sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan.
PKS dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan, tahapan, dan tata cara pemberian hak akses sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Instruksikan OPD Segera Mulai Pembangunan Islamic Center Bulungan
”Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan, yang diberikan adalah hak akses melalui PKS pemanfaatan data kependudukan dengan tujuan untuk mencocokkan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasiskan NIK,” katanya.
Hani menambahkan, pemanfaatan data kependudukan daerah bentuk dukungan nyata Disdukcapil dalam rangka meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah, juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional.
”Semoga baik OPD maupun kecamatan dapat segera berkoordinasi di jajarannya untuk persiapan perpanjangan PKS, dan pengajuan baru permohonan hak aksesnya,” tuturnya.
Baca Juga:
Wagub Kaltara Ingkong Ala Tinjau Bangunan Toko Indonesia di Krayan
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]