BANTEN.WAHANANEWS.CO, Lebak - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menerapkan sistem controlled landfill dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Controlled landfill merupakan sistem pengelolaan sampah dengan menggunakan alat berat, untuk meratakan dan memadatkan sampah.
Baca Juga:
Dugaan Mark Up dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Muncul pada Mesin Pengolah Sampah Rp7,7 M
"Jadi ketika sampah datang ke lokasi, maka sampah kita padatkan mengunakan alat berat dan ditutup dengan tanah," ujar Kabid Pengelolaan Sampah, Nana Mulyana, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
Nana menuturkan, pengelolaan sampah dengan cara controlled landfill ini sudah sesuai aturan.
Sehingga ketika sampah datang ke lokasi TPA, tidak dibiarkan menumpuk.
Baca Juga:
Menteri LH Dorong Pemprov DKI Sosialisasi Pengolahan Sampah dan Gratiskan Pemilahan
"Itu sudah sesuai aturan, kalau sampah datang langsung diratakan dan ditutup tanah," katanya.
Diakui Nana, sejauh ini Kabupaten Lebak belum memiliki tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).
"Ke depan harapanya ada TPST yang dibangun, supaya ada pemrosesan sampah. Karena sekarang ini kita baru controlled landfill saja," ucapnya.