Ia mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Lebak masih ada kondisi rumah yang tidak layak huni yaitu mencapai 43 ribu dari sebelumnya 49 ribu unit.
Pemerintah Kabupaten Lebak setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk program rehabilitasi RTLH agar kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Capai Kemajuan Pesat dalam Pembangunan Infrastruktur di Masa Transisi
Adapun, persyaratan masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan itu di antaranya berpenghasilan rendah, tanah hak milik, kondisi rumah berlantai tanah, tidak memiliki lantai, sanitasi hingga jendela.
Setelah memenuhi persyaratan itu, kata dia, masyarakat yang menempati RTLH dapat mengajukan ke aparatur desa dan kecamatan sampai kabupaten.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR, DPRKPP dan konsultan.
Baca Juga:
Pemda DIY Pastikan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres Tidak Ganggu Pelayanan Publik
Sementara itu, Ujang (45) warga Warunggunung Kabupaten Lebak mengaku dirinya merasa lega rumah miliknya sudah dihuni bersama anggota keluarga.
"Kami sekarang bahagia bersama keluarga dan hidup sejahtera dengan kondisi rumah layak huni dan memiliki kamar mandi, cuci dan kakus (MCK)," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]