“Terdakwa gunakan dana nasabah untuk memperkaya diri sendiri dan untuk memenuhi kepentingan pribadinya antara lain membayar pinjaman online dan bermain judi online," ujarnya.
Sementara itu, Mochamad Ichwanudin Kuasa Hukum Wisnu Isdiantara mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
Pengusaha Dermawan Asal Tebo, Dwi Hartono, Ditangkap Terkait Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP BRI Cempaka Putih
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi yang mulia," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]