“Terdakwa gunakan dana nasabah untuk memperkaya diri sendiri dan untuk memenuhi kepentingan pribadinya antara lain membayar pinjaman online dan bermain judi online," ujarnya.
Sementara itu, Mochamad Ichwanudin Kuasa Hukum Wisnu Isdiantara mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
Ramadhan 1446 BRI Bekasi Siliwangi Berbagi dengan Petugas Kebersihan, Satpam, dan Juru Parkir
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi yang mulia," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]