“Terdakwa gunakan dana nasabah untuk memperkaya diri sendiri dan untuk memenuhi kepentingan pribadinya antara lain membayar pinjaman online dan bermain judi online," ujarnya.
Sementara itu, Mochamad Ichwanudin Kuasa Hukum Wisnu Isdiantara mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
Realisasi Penyaluran KUR Sultra Capai Rp3,27 Triliun per Oktober 2024
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi yang mulia," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]