“Terdakwa gunakan dana nasabah untuk memperkaya diri sendiri dan untuk memenuhi kepentingan pribadinya antara lain membayar pinjaman online dan bermain judi online," ujarnya.
Sementara itu, Mochamad Ichwanudin Kuasa Hukum Wisnu Isdiantara mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
BRI BO Tambun Salurkan 5 Ribu TJSL Paket Sembako
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi yang mulia," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]