"Dalih PSN dijadikan alat untuk membebaskan lahan dengan cara-cara yang merugikan warga, termasuk penggusuran dan penentuan harga tanah yang tidak wajar," tambahnya.
Sebelum masuk dalam daftar PSN, kata Ida, kawasan yang kini disebut PIK 2 hanya mencakup Kecamatan Kosambi, sementara wilayah lainnya memiliki nama PIK A hingga PIK 14.
Baca Juga:
Mahasiswa Banten dan Jakarta Tinjau Lokasi PSN di Perbatasan PIK2
Namun, penggunaan nama PIK 2 untuk seluruh area pembebasan lahan dianggapnya sebagai strategi untuk menekan masyarakat agar menerima relokasi.
"Penyematan nama PIK 2 di semua area pembebasan patut diduga sebagai upaya menakut-nakuti warga agar mereka menyerahkan tanahnya kepada pengembang dengan dalih proyek strategis," tegasnya.
Ida juga menyinggung meningkatnya konflik agraria akibat proyek-proyek strategis nasional, termasuk PIK 2. Berdasarkan data Konsorsium Pembangunan Agraria (KPA), dari tahun 2020 hingga 2023 terdapat 115 konflik agraria yang berkaitan dengan PSN, dengan total luas lahan terdampak mencapai 516.409 hektare dan lebih dari 85.000 keluarga terkena dampak.
Baca Juga:
Masyarakat Desa Muncung Segel Proyek Pengurugan Jalan Penghubung dengan PIK 2
Sementara itu, proyek pengembangan kawasan hijau dan pariwisata di PIK 2, yang dikenal sebagai "Tropical Coastland," resmi masuk dalam daftar 14 PSN baru pada 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan daftar PSN.
Namun, pemerintah kini tengah mengevaluasi proyek-proyek PSN, termasuk pengembangan Tropical Coastland di PIK 2.
"Kami meminta evaluasi teknis dari Kementerian Pariwisata terkait proyek ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada 23 Januari 2025.