Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga mengungkapkan bahwa proyek PIK 2 menghadapi kendala tata ruang. Dari total 1.705 hektare lahan yang masuk PSN, sekitar 1.500 hektare ternyata berada di dalam kawasan hutan lindung.
"Pengembangan PIK 2 masih menemui banyak hambatan, termasuk ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai tingkatan, baik di RTR KSN Jabodetabekpunjur, RTRW Provinsi Banten, maupun RTRW Kabupaten Tangerang," kata Nusron, 28 November 2024.
Baca Juga:
Mahasiswa Banten dan Jakarta Tinjau Lokasi PSN di Perbatasan PIK2
Dengan berbagai kendala ini, Ida menekankan bahwa pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengelola proyek PSN agar tidak semakin memperburuk konflik agraria serta merugikan masyarakat sekitar.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]