WahanaNews.co | Pemerintah merencanakan kembali pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).
Baca Juga:
Gaspol Mudik Listrik! PLN UID Jakarta Raya Siapkan 673 SPKLU dan Cashback Hingga 100%
“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya.
Berikut jadwal, kriteria penerima, skema pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022:
Kriteria Penerima BSU 2022
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Lepas 142 Pemudik, Dorong Mudik Aman dengan Bus Listrik dan Layanan Andal
Rencananya, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan.
Airlangga mengatakan, pengumuman bantuan subsidi upah ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan,” imbuhnya.