Selain membahas tentang Program Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker juga masih disibukkan dengan pembahasan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diputuskan.
Anwar memastikan, kedua kebijakan tersebut akan selesai tepat waktu agar bisa segera diumumkan kepada masyarakat.
Baca Juga:
BPKN Kritik Rencana ATR/BPN Ambil Alih Tanah Menganggur, Sebut Langgar Hak Rakyat
“Bantuan Subsidi Upah ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan,” ujarnya.
Kendati demikian, saat ini pihaknya tengah mengejar kebijakan teknis pelaksanaan pemberian THR yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Bagian pemulihan ekonomi nasional
Baca Juga:
KBRI Tokyo Ikuti Upacara 80 Tahun Tragedi Hiroshima dan Nagasaki Bersama PM Jepang Shigeru Ishiba
Airlangga menuturkan, pemberian Program Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
Hingga 1 April 2022, Airlangga melaporkan bahwa dana PEN senilai Rp 29,3 triliun telah direalisasikan.
Kendati demikian, realisasi dana tersebut baru mencapai 6 persen dari total anggaran, yakni Rp 455,62 triliun.