WahanaNews.co I Polisi menangkap 3 pelaku penggelapan 28 tonbiji gandummilik sebuah perusahaan tepung terigu. Ketiga pelaku merupakan sopir, kernet truk, dan pemilik lapak.
Baca Juga:
Semarak HUT RI KE- 79, Desa Tambak Meriahkan dengan Berbagai Kegiatan
Ketiga pelaku yakni RA (40) sopir truk, S (39) kernet truk, dan DS (56) merupakan pemilik lapak. Mereka ditangkap pada 13 Juli, awalnya, hanya sopir dan kernet yang ditangkap karena menggelapkan bungkil ataubiji gandum. Bungkil itu seharusnya dibawa ke gudang perusahaan tepung setelah diangkut dari pelabuhan Krakatau Bandar Samudera (KBS).
"Biji gandumyang jumlahnya kurang-lebih 28 ton yang mana barang tersebut seharusnya diangkut dari pelabuhan KBS menuju ke PT Pundi yang ada di wilayah Pelindo, namun oleh tersangka dibawa ke jalan lingkar kemudian di sana dibongkar dan menerima sejumlah uang yang dijanjikan sekitar Rp 10 juta tapi baru di-DP Rp 2,5 juta, hasilnya di bagi dua oleh sopir dan kernet," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, dilansir detikcom, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga:
Polres Nias Terbitkan 2 DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, 1 Orang di Antaranya PNS
Pembongkaran biji gandum oleh ketiga pelaku berlangsung 30 menit. Kecepatan bongkar barang itu kemudian dicurigai oleh petugas sekuriti pelabuhan. Pihak keamanan kemudian melaporkan kecurigaan itu kepada polisi.
"Akhirnya pada hari Selasa dini hari Polsek KP Banten menerima laporan dari sekuriti kemudian melaksanakan penyelidikan bersama-sama dengan pihak keamanan di pelabuhan. Sudah diamankan terlebih dahulu (oleh sekuriti pelabuhan) kemudian tim Polsek datang untuk melakukan pemeriksaan, diketahuilah tadi rangkaiannya," kata dia.
Sopir dan kernet itu diarahkan untuk bongkar bungkil di lapak milik DS di Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan. Sang sopir mengaku diming-imingi Rp 10 juta oleh seseorang yang kini ditetapkan sebagai DPO.
"Bahwa yang menyopiri dan sebagai kernet ini diarahkan atau diberikan tawaran untuk membongkar di JLS dengan harga Rp 10 juta," katanya.
Pelaku RA dan S disangkakan Pasal 372 dan DS disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (JP)