"Akhirnya pada hari Selasa dini hari Polsek KP Banten menerima laporan dari sekuriti kemudian melaksanakan penyelidikan bersama-sama dengan pihak keamanan di pelabuhan. Sudah diamankan terlebih dahulu (oleh sekuriti pelabuhan) kemudian tim Polsek datang untuk melakukan pemeriksaan, diketahuilah tadi rangkaiannya," kata dia.
Sopir dan kernet itu diarahkan untuk bongkar bungkil di lapak milik DS di Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan. Sang sopir mengaku diming-imingi Rp 10 juta oleh seseorang yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga:
Semarak HUT RI KE- 79, Desa Tambak Meriahkan dengan Berbagai Kegiatan
"Bahwa yang menyopiri dan sebagai kernet ini diarahkan atau diberikan tawaran untuk membongkar di JLS dengan harga Rp 10 juta," katanya.
Baca Juga:
Polres Nias Terbitkan 2 DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, 1 Orang di Antaranya PNS
Pelaku RA dan S disangkakan Pasal 372 dan DS disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (JP)