“Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa lahan yang seharusnya dipertahankan malah terancam oleh dugaan pencemaran limbah industri dan semakin sempit kian tahun,” tegasnya.
Ironisnya, kata dia, dugaan kejadian ini juga melanggar regulasi daerah yang sudah jelas mengatur soal pengelolaan sampah. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 39 dan Pasal 41 secara tegas melarang pembuangan sampah sembarangan.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Bahkan, dalam Bab XV Ketentuan Pidana, Pasal 57 Ayat 1 dan 2, diatur sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar, yakni denda maksimal Rp50 juta atau hukuman kurungan paling lama 3 bulan.
“Dengan adanya regulasi ini, jelas bahwa pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal. Namun, hingga saat ini, tindakan nyata dari pemerintah masih belum terlihat,” tuturnya.
Selain itu, kata Ihwan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 30 Tahun 2019 juga menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga:
Karena Jadi Ketum Alumni GMNI Hakim MK Arief Hidayat Disidang Etik
“Meski tidak secara spesifik mengatur sanksi bagi pembuangan sampah sembarangan, peraturan ini seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengelola sampah secara lebih sistematis. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan ini hanya menjadi dokumen tanpa implementasi yang jelas,” terangnya.
Pemerintah, kata dia sebenarnya memiliki sumber daya untuk mengatasi persoalan ini. Hibah dari World Bank yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah dan bahan baku jemputan padat tidak terlihat manfaatnya di lapangan.
“Sampah masih berserakan, limbah tetap mencemari, dan pengawasan terhadap industri tetap lemah. Pemerintah harus segera mengoptimalkan sumber daya yang ada agar permasalahan lingkungan dan agraria di Cilegon dapat teratasi dengan serius,” ungkapnya.