Seperti yang dilakukan LSM Seroenting Jaya Indonesia (Seroja) mendatangi kantor Mapolresta Tangerang, Banten, Minggu (6/3/22) sekira pukul 21:15 WIB untuk melaporkan langsung LTS.
Menurut kajian mereka (lembaga Seroja) dasar Penghinaan dan pelecehan terhadap profesi terhadap pemegangnya, sanggahan hukumnya ialah Pencemaran Nama Baik / Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008, sertamerta telah diterima Polres Kota Tangerang laporannya, dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten.
Baca Juga:
Pendapatan Perkapita Indonesia 5.000 Dolar Per Tahun Atau Rp 6,6 Juta Per Bulan
Ket Foto: Surat Tanda Bukti Lapor Nomor
“Tadi kita bersama sahabat wartawan dan LSM melaporkan ke Polresta Tangerang terkait penghinaan profesi ini, harapan kita agar laporan ini dapat ditindaklanjut oleh kepolisian dan di proses secara hukum yang berlaku,” ungkap Taslim Wirawan, Ketua Umum Seroja
Diakhir disampaikannya “Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena Dia (LTS) telah menghina, dan Lecehkan profesi wartawan dan LSM, ini sudah melukai hati kami sebagai sosial kontrol, bukan hanya di Tangerang bahkan ini di seluruh Indonesia," tutup Taslim. [afs]
Baca Juga:
Transformasi Penderitaan dan Kesulitan: 8 Karakter Sukses yang Terbentuk di Masa Kecil
Adapun hasil informasi perkembangan penyidikan dapat diketahui, Satreskrim No Telp : 021-5995554.