WahanaNews-Banten | Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan nama Banten International Stadium (BIS) masih memungkinkan diubah setelah disorot karena menggunakan bahasa asing. Dia mengatakan nama BIS akan disesuaikan berdasarkan perundang-undangan.
"Pada prinsipnya kita akan mengacu pada peraturan perundang-undangan itu, karena kita melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Nanti kita cek, kalau belum sesuai kita sesuaikan," kata Al Muktabar kepada wartawan di Serang, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dan PHRI yang Siap Wujudkan Bali Jadi Pusat Pariwisata Hijau
Dia mengatakan Pemprov Banten akan menyesuaikan penamaan BIS berdasarkan aturan yang berlaku, yakni UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019.
Di tempat yang sama, Kadis Perumahan Rakyat dan Permukiman Banten, M Rahmat Rogianto, menambahkan nama BIS digunakan untuk saat ini sebagai penanda bahwa stadion ini memiliki standar internasional. Bisa saja, nanti menggunakan nama baru menggunakan bahasa lokal atau bahasa Indonesia.
"Sementara namanya itu dulu, untuk memperlihatkan itu standar internasional dan lain sebagainya. Dan nanti akan mengadopsi nama lokal bisa saja nanti," ujar Rahmat.
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
Menurutnya, saat ini Pemprov Banten sedang menyiapkan Peraturan Gubernur dan aturan turunan lain untuk pengelolaan BIS. Sejauh ini klub-klub sepak bola masih penjajakan dan belum ada kesepakatan menggunakan BIS sebagai markas.
"Mudah-mudahan tahun ini, karena pemeliharaan kan sampai 2023," ucapnya.
JIS dan BIS Diharap Punya Nama Bahasa Indonesia