Ke-16 tersangka masing-masing pelaku curas adalah inisial AW, pelaku curanmor inisial R, S, AH, NMY, S, J, IS. Pelaku curat E, F, LP, K, dan I. Sedangkan pelaku penadah adalah M, LH, dan TI.
Terakhir, AKBP Candra menambahkan bahwa ada dua buron dari pengembangan 16 tersangka ini. Mereka adalah A dan D, yang saat ini sudah masuk dalam DPO.
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
"Segera menyerahkan diri. Curat dan curanmor ini sering dikeluhkan di media sosial," pungkasnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]