"Ada pembuangan sampah liar. Nah ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel," paparnya.
Semestinya, pengelolaan sampah oleh perusahaan itu dilaksanakan sebagaimana kontrak. Artinya, mereka harus melakukan sesuai pengelolaan sampah, seperti reuse, recycle, dan reduce.
Baca Juga:
Kasus Sampah Longsor di Bantargebang Merenggut Nyawa, Eks Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka
"Cuma, faktanya mereka tidak melakukan hal itu," pacarnya.
Sejauh ini, sudah ada 5 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat, Kejati Banten akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah ini.
"Belum, ini masih berproses," katanya.
Baca Juga:
Tirta Asasta Depok Angkut 10 Ton Sampah dari Ciliwung, Tegaskan Komitmen Lingkungan
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]