"Ada pembuangan sampah liar. Nah ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel," paparnya.
Semestinya, pengelolaan sampah oleh perusahaan itu dilaksanakan sebagaimana kontrak. Artinya, mereka harus melakukan sesuai pengelolaan sampah, seperti reuse, recycle, dan reduce.
Baca Juga:
Dinilai Lebih Kompeten, ALPERKLINAS Dukung Pemerintah yang Percayakan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik ke PLN
"Cuma, faktanya mereka tidak melakukan hal itu," pacarnya.
Sejauh ini, sudah ada 5 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat, Kejati Banten akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah ini.
"Belum, ini masih berproses," katanya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak BUMN dan Perusahaan Swasta Sisihkan CSR untuk Pengolahan Sampah
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]