"Ada pembuangan sampah liar. Nah ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel," paparnya.
Semestinya, pengelolaan sampah oleh perusahaan itu dilaksanakan sebagaimana kontrak. Artinya, mereka harus melakukan sesuai pengelolaan sampah, seperti reuse, recycle, dan reduce.
Baca Juga:
Bali Destinasi Pariwisata Utama RI Disorot Luhut: Kelebihan Turis-Sampah Membludak
"Cuma, faktanya mereka tidak melakukan hal itu," pacarnya.
Sejauh ini, sudah ada 5 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat, Kejati Banten akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah ini.
"Belum, ini masih berproses," katanya.
Baca Juga:
Semarak HUT ke-80 Kemerdekaan RI, DLH Tapteng Laksanakan Bersih Pantai dan Lomba Gembira
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]