Banten.WahanaNews.co | Satresnarkoba Polres Serang Kota amankan seseorang berinisial MI (26), warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap dirumahnya karena diduga menjadi pengedar sabu.
Satresnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan barang bukti dari seorang pemuda tersebut sebanyak 4,6 gram.
Baca Juga:
Kementerian PPPA Minta Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan di Cikande Dihukum Berat
Tersangka ditangkap sekitar hari Senin, 15 November 2021 sekitar pukul 21.00 wib dirumahnya.
Dari 4,6 gram itu, MI memecahnya kedalam 18 bungkus klip kecil.
Dimana, 10 bungkus ditemukan dirumahnya, sedangkan delapan lagi sudah dia taruh disejumlah lokasi yang sudah disepakati dengan pembelinya.
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Sabu 14,36 Gram di Ketos
Beberapa lokasi yang sudah disimpan narkobanya, seperti di daerah Penancangan, Kota Serang.
Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota melakukan penyisiran di beberapa tempat untuk mendapatkan barang bukti tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 10 klip bening yang berisikan shabu yang disimpan didalam rumah, kemudian di introgasi dan melakukan pengecekan handphonenya ada beberapa bagian barang bukti yang sudah ditebar sebanyak 8 bungkus dibeberapa tempat.