Kemudian tim melakukan pencarian dan tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut," Ukap Kasat AKP Agus Ahmad Kurniawan
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menyampaikan bahwa modus tersangka untuk mengedarkan barang haram tersrbut dg sistem terputus yaitu di simpan di salah satu tempat untuk di ambil oleh pemesan , Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:
Kementerian PPPA Minta Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan di Cikande Dihukum Berat
Pada saat ini pelaku sudah berada dan di amankan di Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan batang bukti dikirim ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.
Karena perbuatannya, pelaku MI dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun,"
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Sabu 14,36 Gram di Ketos
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K,M.H di tempat terpisah membenarkan bahwa telah diamankan seorang laki laki berinisian MI yang diduga sebagai pengedar Narkoba.[gab]