WahanaNews Banten | Komnas HAM angkat bicara mengenai viralnya video seorang polisi yang membanting mahasiswa ketika melakukan aksi massa di Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi massa itu dilakukan dalam rangka peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang
"Komnas HAM mengecam perlakuan aparat kepada kawan-kawan mahasiswa yang sedang melakukan aksi damai," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Beka menegaskan Polri harus mengusut tuntas peristiwa tersebut. Ia berharap polisi yang membanting mahasiswa diberi sanksi tegas.
"Polisi harus usut tuntas peristiwa ini, memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan menjamin perlakuan yang sama tidak terulang kembali," ujarnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan polisi yang membanting mahasiswa merupakan Brigadir NP. Ia mengatakan saat ini Brigadir NP sedang diperiksa Propam Mabes Polri yang didampingi oleh Propam Polda Banten.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," ujar Wahyu, Rabu (13/10/2021).
Wahyu menuturkan, dalam pemeriksaan, Brigadir NP mengaku tidak berniat untuk menganiaya korban, meskipun dalam video jelas secara sengaja membanting korban.
"Pengakuannya yang bersangkutan berontak saat diamankan, sehingga secara refleks melakukan hal tersebut, jadi gak ada niatan untuk menganiaya," jelasnya.