WahanaNews Jabar-Banten | Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap sebanyak sembilan orang dalam kasus tiga home industry narkotika. Penangkapan terhadap para tersangka dimulai dari wilayah Serpong, Kota Tangsel dan berkembang hingga ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polisi menyita barang bukti bahan baku tembakau sintetis seberat 2,6 kilogram (kg) dan tembakau sintetis siap dijual seberat 1,4 kg dari para tersangka. Barang bukti itu setara setara dengan uang Rp 2,7 miliar.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, home industry itu memproduksi 10 kg tembakau sintetis per bulan. Para pelaku memperoleh omzet sekitar Rp 100 juta setiap bulannya dengan sistem penjualan secara daring.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial GR dan MN di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangsel pada Senin (16/9) sekira pukul 22.00 WIB. Dari kedua tersangka, polisi menyita tujuh paket narkotika jenis sintetis dengan berat 92,7 gram.
"Kronologinya jadi dari awalnya dua orang yang melakukan peredaran dan selanjutnya diedarkan ke atasnya lagi dan sampai yang membuat racikan bahan sintetis ini," kata Amantha dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (10/09/2021). Hadir pula Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddi/
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
Dari keterangan kedua saksi, sambung dia, polisi mengamankan pemasok barang haram itu berinisial AS. Tersangka AS diringkus di Apartement Rouseville, Tangsel pada Sabtu (21/8) sekira pukul 06.00 WIB. Aparatemen itu dijadikan lokasi industri rumahan narkotika jenis sintetis maupun cairan (spray magic).
Dari tangan tersangka, kata Amantha, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 14 paket narkotika jenis sintetis 228,6 gram dan bahan baku tembakau sintetis dengan bruto hampir 300 gram. Amantha menuturkan, dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menangkap tersangka AN pada Selasa (24/8).
Status AD adalah reseller AS di wilayah Ciputat, Tangsel. AN mengaku memiliki rumah kontrakan di daerah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang disewanya sebagai home industry pembuatan narkotika jenis sintetis.
"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka FL dan AG yang diduga sebagai reseller dari tersangka AN yang menjual narkotika jenis sintetis di wilayah hukum Tangerang Selatan," jelas Amantha. (Tio)