Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp 68 juta.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengakui sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas PLN dengan pelanggan yang bersangkutan.
Baca Juga:
Mutasi Pejabat di Pemkab Dairi, Wabup Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Prosesnya
Doddy berharap, kesalahpahaman tersebut tidak membuat masyarakat takut ketika ada petugas PLN yang melakukan pemeriksaan ke rumah mereka.
"Masyarakat tidak perlu takut kalau ada tim pemeriksa kWh Meter dari PLN. Jadi bisa saja segel ada kelainan, tapi penggunaannya belum tentu ada kelainan," ujar Doddy.
Lalu, apa saja tips dari SW apabila mengalami kasus serupa dengan PLN?
Baca Juga:
Cegah KLB Terulang, Menkes Perintahkan Percepatan Sertifikasi Higiene Sanitasi MBG
Cek meteran listrik
Sebagai bentuk antisipasi agar terhindar dari kasus serupa, Sharon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengecek meteran listrik di rumah masing-masing.